Senin, 26 Oktober 2015

Bumi Lumajang Tolak Tambang Liar


Mantap Ndan..!!! Kapolres Tetapkan Kades Hariyono Tersangka Terlibat Pembunuhan Salim Kancil

Hukum & Kriminal Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kepala Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian, Hariyono ditetapkan tersangka oleh Aparat Kepolisian lagi, Kamis(01/01). Dia ditetapkan sebgai Tersangka dikarenakan terlibat dalam aksi pembunuhan Salim Kancil dengan memberikan fasilitaS penganiayaan.

"Hariyono ditetapkan dalam 2 berkas, pertambangan illegal,  pasal 170, 340 dan 338 KUHP," kata Kapolres, AKBP Fadly Munzir Ismail dalam keterangan langsung di pendopo Kabupaten pembinaan forkompinda.

Dengan ditetapkanya Hariyono sebagai tersangka dalam kasus penganiaayaan dan pembunuhan, jumlah pelaku yang membunuh Salim Kancil dan Tosan menjadi 23 orang. "Nanti sore kita bawa ke Polda demi keamanan," jelasnya.

Sebelumnya, Hariyono ditetapkan tersangka dalam kasus tambang illegal di pesisir pantai selatan dan sekitarnya. Barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyidikan.

Pasir Besi Baja Lumajang

Karakter pasir besi di kabupaten Lumajang mempunyai kadar Ferum (Fe) yang sangat rendah, yaitu sekitar 40-50 persen. Mengandung berbagai bahan pengotor seperti Titanium (Ti), Vanadium (V), Nikel (Ni), dan Cobalt (Co). Salah satu cara meningkatkan daya guna pasir besi adalah memisahkan bahan pengotor dari Fe. Maka apabila telah diperoleh Fe tanpa bahan pengotor, bisa langsung diolah menjadi baja.

Sedangkan untuk membersihkan pasir besi dari bahan pengotor tersebut diperlukan alat pemisah magnet berbentuk roda yang disebut Magnetik Separator. Alat ini secara otomatis akan memisahkan bahan yang bersifat magnet yakni Fe dan bahan pengotor yang tidak bersifat magnet. Bahan yang bersifat magnet dimurnikan lagi, sehingga menghasilkan Fe3O4 dan TiO2 (Titanium Dioksida). Dari Fe3O4 itulah yang nantinya diolah menjadi besi baja.