Mantap Ndan..!!! Kapolres Tetapkan Kades Hariyono Tersangka Terlibat Pembunuhan Salim Kancil
Lumajang (lumajangsatu.com) -
Kepala Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian, Hariyono ditetapkan
tersangka oleh Aparat Kepolisian lagi, Kamis(01/01). Dia ditetapkan
sebgai Tersangka dikarenakan terlibat dalam aksi pembunuhan Salim Kancil
dengan memberikan fasilitaS penganiayaan.
"Hariyono ditetapkan dalam 2 berkas,
pertambangan illegal, pasal 170, 340 dan 338 KUHP," kata Kapolres, AKBP
Fadly Munzir Ismail dalam keterangan langsung di pendopo Kabupaten
pembinaan forkompinda.
Dengan ditetapkanya Hariyono sebagai
tersangka dalam kasus penganiaayaan dan pembunuhan, jumlah pelaku yang
membunuh Salim Kancil dan Tosan menjadi 23 orang. "Nanti sore kita bawa
ke Polda demi keamanan," jelasnya.
Sebelumnya, Hariyono ditetapkan
tersangka dalam kasus tambang illegal di pesisir pantai selatan dan
sekitarnya. Barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar